Minggu, 31 Januari 2010

Polisi Anjing dan Babi | Introspeksi

Facebook sebagai jejaring sosial nomor satu dunia saat ini tidak hanya sebatas sebagai sarana komunikasi penggunanya saja, tapi memiliki beragam manfaat diantaranya untuk curhat, mengungkapkan perasaan, promo bisnis online juga offline dan yang jelas bukan sebagai arena "permusuhan". Disadari atau tidak, bahwa segala sesuatu yang mengarah kepada tindakan pelecehan nama baik dimanapun dan kapanpun di Indonesia bisa membuat kita berurusan dengan pihak berwajib.

Berkaitan dengan Polisi Anjing dan Babi, merupakan kasus yang baru terjadi di Gorontalo yaitu tulisan yang ada di akun facebook salah satu mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Dalam akun facebooknya terdapat cacian "Polisi Anjing dan Babi" yang diarahkan kepada anggota kepolisian berpangkat brigadir dua, akhirnya karena tulisan itu ia dituduh melakukan pencemaran nama baik korps kepolisian. Saat ini kasus tersebut masih dalam peninjauan. (Berita Tv One)

Belajar dari kasus Prita dan Luna Maya, sebagai pengguna fasilitas dunia maya kita dituntut berhati-hati khususnya yang tidak memiliki uang banyak. Apabila uang banyak, maka urusan akan mudah diselesaikan sebagaimana kasus Luna Maya. Sebaliknya kasus Prita, sedikit materi akhirnya masalah tulisannya di email berkepanjangan dan syukurlah saat ini sudah selesai akibat dukungan rakyat kepadanya tidak kunjung henti.

Kembali pada kasus facebook di atas, ada tanggapan yang menarik dari pembaca di situs Tv One mengenai kasus tersebut. Anda bisa lihat gambar di bawah ini, ada dua komentar dalam berita tersebut yang bisa kita jadikan introspeksi.
 
Bagi anda yang ingin melihat langsung beragam komentar atas kasus tersebut, bisa klik disini. Bagaimana menurut kawan-kawan mengenai kasus tersebut? Apakah hukum perlu diperjelas? Atau memang kurangnya sosialisasi mengenai hukum di Indoneisa ini, sehingga para pelakunya tidak sadar kalau itu melanggar hukum?

Wallahua'alam



Komentar :

ada 2 komentar ke “Polisi Anjing dan Babi | Introspeksi”
Seputar-Internet mengatakan...
pada hari 

seharusnya kita pikir dulu kalau mau nulis di internet... kan repot jadinya kalau begini...

Blogger Fakir mengatakan...
pada hari 

Iya bos,yg lebih repot lagi klo qt ga tau ada undang-undang sampai kesitunya...

Blogger Fakir

WebBlog ini ada sebagai bukti rasa syukur kepada sang Maha Dahsyat atas pemberian kekurangan dan kelebihan pada seorang blogger fakir, WebBlog ini bagian dari keseharian blogger fakir menatap dunia.
Tak ada maksud untuk mengangkat diri melalui dunia blog sebagai manusia pandai, tapi rasa hormat atas pemberian-NYA yang begitu melimpah.
Sebagai manusia yang tidak lepas dari manusia lainnya, saya membuka pintu silaturrahim selebar-lebarnya kepada blogger atau pengunjung webblog ini. Contact Blogger Fakir:
Tempat Sekarang : Jl. Joyo Tambaksari 53A Kec. Lowokwaru Malang 65144
Tempat Asal : Jl. Walter Conrad 28 Sampit Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah 74322
Handphone : 085233373500
Email: hendiburahman07@gmail.com
Jangan segan-segan untuk memberi saran, kritik dan kesan mengenai webblog sederhana ini, karena hal itulah webblog ini bisa eksis.

Profil Facebook

Banner Kontes

Google AdSense Publicité

 

Komentar Terakhir

Kambing Tumbur

Community

Persembahan Blog Sederhana Dari Blogger Fakir Berbagi Mencapai Manfaat